Penyuluhan & Penerangan Hukum Program Binmatkum

Banda Aceh | Kamis, 15 November 2018 pukul 10.00 WIB di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam rangka Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang bekerjasama dengan Kantor Camat Lueng Bata, acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Lueng Bata Kota Banda Aceh.

Pada kesempatan tersebut Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan sosialisasi tentang Pengelolaan Keuangan Gampong meliputi Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Gampong, Asas – Asas Pengelolaan Keuangan Gampong, Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Gampong. Pada kesempatan yang sama Sekretasi Camat (SEKCAM) “Dra. Sukmawati” juga memberikan sosialisasi tentang Pengunaan dana Gampong harus sesuai dengan aturan yang berlaku, agar seluruh para Keuchik hati-hati dalam penggunaan dana gampong dan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum, mulai dari perencanaan, pencairandan pertanggung jawaban..

Terselenggaranya kegiatan tersebut dengan sukses, sangat membantu untuk membuka wawasan tentang pengelolaan keuangan dan asset gampong guna menciptakan pemerintah gampong dan masyarakat yang taat hukum.