Lueng Bata | Tim Muspika Lueng Bata melaksanakan Razia Masker dan menerapkan Protokol sekaligus Sosialisasi Perwal No 51 tahun 20202 tentang Penerapan Disiplin dan Pengendalian,Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19.Rabu (30/09/2020)
Camat Lueng Bata “Mustafa, S.Sos” Bersama Muspika Lueng Bata melaksanakan Protokol Kesehatan di tempat Keramaian seperti Café café/Warung Kopi yang ada diwilayah Kecamatan Lueng Bata untuk memantau Kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker. Dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan tersebut, Muspika Lueng Bata juga kembali mengingatkan agar masyarakat harus menerapkan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan) di masa pandemi ini sebagai cara efektif untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19.
Dan untuk pemilik/pengelola Warung Kopi harus menyediakan tempat cuci tangan dan melarang pengunjung yang tidak memakai masker untuk tidak “Ngopi Santai” di warkopnya.
Kapolsek & Danposramil Lueng Bata juga menghimbau masyarakat dan mengajak masyarak untuk menerapkan Protokol Kesehatan di Kehidupan sehar-hari serta memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk memutuskan mata rantai menyebaran Covid-19 di Banda Aceh khususnya ddi Wilayah Kecamatan Lueng Bata.
Leave a Reply