Banda Aceh – (Rabu, 20 Juli 2022) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh melakukan penyuluhan Hukum tentang Pembentukan dan Pembinaan Desa/Gampong Sadar Hukum yang mana kegiatan ini dilakukan dan disosialisasikan dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) yang Ke 77 Tahun 2022.
Kegiatan Penyuluhan dari Kemenkuham ini juga turut dihadiri oleh Kapolsek Lueng Bata, Danposramil Lueng Bata, Para Keuchik yang berada diwilayah Kecamatan Lueng Bata serta Semua Para Perangkata Gampong Dalam Wilayah Kecamatan Lueng Bata.
Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang melakukan Penyuluhan Hukum Terpadu bertempat di Kantor Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh.
Sebagai Pemateri Penyuluhan ini Bapak “MUSTHAFA, S.Ag” membahas MEMBANGUN MASYARAKAT BERBUDAYA HUKUM MELALUI PEMBENTUKAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM.
Pembentukan Desa Sadar Hukum/Kelurahan Sadar Hukum yang dimerupakan upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di kalangan masyarakat.
Camat Lueng Bata “Dra. Sukmawati”, menyambut baik penyuluhan tersebut, “Kegiatan sosialisasi ini sangat membantu warga kami terutama Para Keuchik dan Perangkat Gampong untuk paham Hukum, menaati Hukum, serta mendapatkan haknya sebagai Warga Negara Indonesia dalam mendapatkan perlindungan hukum”, Ujar Sukmawati.
Selanjutnya Musthafa, S.Ag selaku pemateri mengatakan ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi dalam Pembentukan Desa Sadar Hukum sesuai peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor : PHN. HN. 03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
- Di setiap Desa/Kelurahan dibentuk KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM
- Desa/Kelurahan yang telah memiliki KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Binaan.
- Usul penetapan dilakukan oleh Camat Kepada Bupati/Walikota
- Bupati/Walikota menetapkan Desa/Kelurahan yang telah memiliki KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM menjadi Desa/Kelurahan Binaan dengan Surat Keputusan
- Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan harus terus dibina untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
- Gubernur menetapkan Desa/Kelurahan Binaan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/Walikota dan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.
- Menteri Hukum dan HAM meresmikan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Sebagai Bahan Dalam Pembentukan Desa Sadar Hukum Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh memberikan bahan softcopy yang dapat di DOWNLOAD DISINI !!!
Leave a Reply