Sesuai dengan surat Mendagri RI Nomor : 141/2877/BJ tanggal 24 Maret 2020 perihal : Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, dan Surat Walikota Banda Aceh Nomor : 140/00465 tanggal 30 Maret 2020 perihal : Penundaan Pelaksanaan Pilchiksung.
Camat Lueng Bata “Mustafa, S.Sos” melalui Seksi Pemerintahan Kecamatan Lueng Bata “Dewi Erlinawaty, SE” memberikan informasi kepada Gampong dalam Wilayah Kecamatan Lueng Bata terkait penundaan pelaksanaan Pilchiksung di masa Pandemi ini. Penundaan penyelenggaraan pilchiksung tersebut sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, untuk selanjutnya akan di informasikan sesuai surat edaran selanjutnya.
Demi kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Administrasi Gampong, maka Camat akan menunjuk Pejabat Keuchik yang akan disampaikan kepada Walikota untuk selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Walikota Banda Aceh.
Penunjukan Pejabat Keuchik ini sudah dilaksanakan di Gampong Lampaloh disebabkan Keuchiknya mengundurkan diri karena faktor kesehatan.
“Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia”
“Surat Edaran Walikota Banda Aceh”
Leave a Reply