
Lueng Bata- 12 Januari 2020
Aparat gabungan membongkar bangunan kuliner liar tanpa izin yang berdiri diatas drainase dan ruang terbuka hijau di kawasan halte transKutaraja Jalan Mr Mohammad Hasan,
Setidaknya 30 personel gabungan yang berasal dari Satpol PP, polisi, dan Petugas Kecamatan diturunkan untuk membongkar bangunan tempat usaha kuliner tersebut.
Petugas Kecamatan Lueng Bata mengatakan telah memberi teguran supaya pemilik membongkar sendiri bangunan tersebut, pembongkaran bangunan usaha kuliner berlangsung persuasif dan ini merupakan upaya Pemkot Banda Aceh untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau dan normalisasi saluran air demi terwujudnya Kota Banda Aceh yang bersih, indah dan Gemilang. (Hendri)
Leave a Reply