Banda Aceh – Jum’at (18/02), Camat Lueng Bata Dra. Sukmawati, resmi dilantik sekaligus diambil sumpah oleh Kepala BPN Kota Banda Aceh, Bapak Drs. Suria Bakti, M.Si selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS).
Pelantikan ini berlangsung di Aula Kantor BPN Kota Banda Aceh. Selain Camat Lueng Bata, turut juga dilantik 5 orang camat yaitu Camat Meuraxa, Camat Banda Raya, Camat Kuta Alam, Camat Kutaraja dan Camat Baiturrahman.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dalam sambutannya mengatakan, dengan dilantiknya enam camat menjadi PPATS, sehingga dapat memudahkan masyarakat mendapat pelayanan pertanahan. Seperti pembuatan akte jual beli tanah.
“Setelah dilantik, camat sudah dapat melaksanakan fungsi ke-PPAT-an sesuai undang-undang di wilayah tugas masing-masing”.
Leave a Reply