Banda Aceh – Petugas Kecamatan Lueng Bata bersama Satpol-PP dan WH Kota Banda Aceh yang melekat dalam Regu Kecamatan melaksanakan penertiban di Jalan Dr. Mr. Mohd Hasan, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, Jum’at pagi (3/7/2026)
Langkah tersebut menyasar kepada sejumlah pelanggar, seperti pedagang yang menggunakan badan jalan atau trotoar dan serta aktivitas lain yang dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Hal itu rutin dilakukan sebagai upaya untuk mengurai area yang berpotensi terjadi kemacetan dan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, seperti memastikan trotoar dan bahu jalan bisa digunakan untuk pejalan kaki dan lalu lintas, bukan menjadi tempat berdagang.
Melalui imbauan dan edukasi, petugas juga mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan terhadap oknum nakal yang ditemukan.
Harapannya, masyarakat dan pelaku usaha bisa mematuhi peraturan yang berlaku dan mendukung pemerintah dalam mewujudkan Banda Aceh yang kondusif, bersih, rapi, dan nyaman untuk kepentingan bersama.
Leave a Reply