Penyerahan Terduga Pasangan Pelaku Khalwat Ke Satpol PP dan WH Oleh Kasih Trantib Kecamtan Lueng Bata

Banda Aceh, 3 September 2026 — Kasih Trantib bersama regu Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kecamatan Lueng Bata mengamankan sejumlah warga yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam di Gampong Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, pada Kamis, 3 September 2026.
Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga melanggar syariat Islam di salah satu tempat di wilayah Gampong Lamseupeng.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan dua pasangan non-muhrim serta seorang warga yang diduga sebagai penyedia tempat terjadinya pelanggaran. Para pihak yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada pihak PP dan WH untuk menjalani proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dan petugas dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan pelaksanaan syariat Islam di wilayah Kecamatan Lueng Bata. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bentuk partisipasi dalam membantu petugas menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Proses pengamanan dan penyerahan berlangsung dengan tertib dan lancar. Selanjutnya, penanganan terhadap para pihak yang diamankan menjadi kewenangan pihak PP dan WH sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Lueng Bata mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga ketertiban, mematuhi ketentuan syariat Islam, serta melaporkan kepada petugas apabila menemukan adanya kegiatan yang diduga melanggar peraturan yang berlaku.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*