1. Camat
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
a. | mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. |
b. | mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. |
c. | mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan. |
d. | mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. |
e. | mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan. |
f. | membina penyelenggaraan pemerintahan gampong. |
g.
|
melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan gampong. |
Camat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a. | penyusunan program dan kegiatan Kecamatan. |
b. | pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan. |
c. | penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatauan bangsa. |
d. | pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat. |
e. | pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum. |
f. | pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan. |
g. | pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan. |
h. | pelaksanaan penatausahaan Kecamatan. |
i. | pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
2. Sekretaris Camat
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang selanjutnya disebut SEKCAM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian.
Dalam menyelenggarakan tugas Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:
a. | penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian . |
b. | penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat . |
c. | penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan . |
d. | pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja. |
e. | pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
3. Kasi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan Bertanggung jawab kepada Camat.
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. | penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan. |
b. | penyusunan program dan kegiatan seksi pemerintahan. |
c. | penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan. |
d. | penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan. |
4. Kasi Keistimewaan & Kesos
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan program pembinaan kesejahteraan sosial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
a. | Melaksanakan pembinaan pelayanan keluarga berencana dan bantuan sosial. |
b. | Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data untuk pembinaan kesejahteraan sosial. |
c. | Mempersiapkan bahan-bahan dan saran-saran dalam rangka pemberian rekomendasi izin pertunjukan pasar malam, keramaian dan usaha sosial lainnya. |
d. | Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan. |
e. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya. |
f. | pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan. |
g. | Pelaksanaan dan pembinaan di bidang agama. |
5. Kasi Trantibum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Dalam melaksanakan tugas,Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:
a. | penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum. |
b. | penyusunan program dan kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban. |
c. | penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum. |
d. | penyelenggaraan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum. |
6. Kasi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok merumuskan dan pelaksanakan kebijakan teknis bidang Pelayanan Umum.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
a. | penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Pelayanan Umum. |
b. | penyusunan program dan kegiatan seksi Pelayanan Umum. |
c. | penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang Pelayanan Umum. |
d. | penyelenggaraan kegiatan bidang Pelayanan Umum. |
7. Kasi PMG
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong mempunyai tugas pokok merumuskan dan pelaksanakan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong mempunyai fungsi :
a. | penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pembangunan. |
b. | penyusunan program dan kegiatan seksi pembangunan. |
c. | penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan. |
d. | penyelenggaraan kegiatan bidang pembangunan. |