Banda Aceh, Selasa, 20 Oktober 2026 — Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kecamatan Baiturrahman–Lueng Bata melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan di sejumlah lokasi wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, pada Selasa (20/10/2026).
Kegiatan diawali dengan apel persiapan serta penerimaan arahan dari Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Lueng Bata sebagai pedoman pelaksanaan tugas di lapangan
Usai apel, personel bergerak menuju Jalan Angsa untuk melakukan pengecekan dan memberikan teguran terkait perizinan bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selanjutnya, petugas melanjutkan kegiatan ke Jalan Mr. Moh. Hasan, Batoh, dan Jalan AMD. Di lokasi tersebut, personel memberikan teguran kepada pemilik usaha yang meletakkan barang dagangan hingga melewati batas Ruang Milik Jalan (RUMIJA) serta menutupi area saluran drainase.
Petugas memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha dan melakukan pemindahan lapak dagangan agar tidak mengganggu fungsi jalan maupun saluran drainase.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum, pengawasan perizinan bangunan, serta penataan ruang publik agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Satpol PP WH mengimbau para pemilik usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan perizinan bangunan serta tidak menggunakan ruang milik jalan dan saluran drainase sebagai tempat meletakkan barang dagangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum dan fasilitas publik semakin meningkat.

Leave a Reply