Penertiban & Razia Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Bersama Muspika

Lueng Bata | Menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kecamatan Lueng Bata kembali menggelar Penertiban & Razia Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Bersama Muspika untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Razia yang melibatkan tim dari kapolsek, danposramil, puskesmas dan perangkat gampong digelar untuk melakukan pencegahan dan pengendalian covid-19 didalam gampong-gampong dalam wilayah Kecamatan Lueng Bata. Penegakan disiplin protokol kesehatan sekaligus penerapan sanksi dan efek jera ke warga yang tidak memakai masker dengan cara menyuruh memutar balik kendaraan dan tidak boleh melintas didalam jalanan gampong apabila tidak memakai masker.

ini dilakukan sebagai peringatan kepada warga agar selalu memakai masker kemanapun apabila keluar dari rumah. Kecamatan Lueng Bata juga melakukan sosialisasi 4M kepada warga yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Serta memberikan peringatan khusus sanksi yang akan dikenakan Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam. “Atau bisa juga dikenai denda sebesar Rp 100.000, Sesuai dengan Intruksi Tegas Walikota Banda Aceh.

Kecamatan Lueng Bata melakukan ini semata-mata demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya Covid-19.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*