
BANDA ACEH -Guna menjaga ketertiban umum dan fungsi fasilitas umum, gabungan personel Tim Satpol PP WH Kecamatan Baiturrahman, Tim Mako Satpol PP WH Kota Banda Aceh, serta Satpol PP WH Kecamatan melaksanakan kegiatan penertiban dan pemberian teguran lisan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha, Kamis (24/09/2026).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan sasaran di dua titik utama di wilayah Kecamatan Baiturrahman, yaitu Jalan T. Imum Lueng Bata dan Jalan Mr. Moh. Hasan, Kota Banda Aceh.
Penertiban ini dilakukan karena masih ditemukan pelanggaran penggunaan badan jalan dan trotoar. Keberadaan PKL yang berjualan di badan jalan serta barang dagangan yang diletakkan di atas trotoar dinilai mengganggu pejalan kaki, menghambat arus lalu lintas, dan tidak sesuai dengan Qanun Ketertiban Umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli dengan pendekatan humanis dan persuasif. Adapun rincian kegiatan.
1. Di Jalan T. Imum Lueng Bata, petugas menegur PKL yang berjualan di badan jalan agar segera pindah ke lokasi yang tidak mengganggu ketertiban.
2. Masih di lokasi yang sama, petugas memberi teguran kepada pemilik usaha tempahan kursi yang meletakkan barang dagangannya di atas etalase hingga ke trotoar depan toko untuk segera memindahkan barang tersebut ke dalam area toko.
3. Di Jalan Mr. Moh. Hasan, petugas menegur PKL yang berjualan di badan jalan
Dari hasil giat, seluruh pedagang dan pemilik usaha yang mendapat teguran bersikap kooperatif dan langsung memindahkan barang dagangannya secara mandiri.kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar .
Leave a Reply