Banda Aceh, 1 Oktober 2026 — Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kecamatan Lueng Bata melaksanakan kegiatan pembinaan, teguran, dan penertiban terhadap dugaan pelanggaran syariat Islam serta ketertiban usaha di wilayah Kecamatan Lueng Bata.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kasi Trantibum dan personel Satpol PP WH Kecamatan Lueng Bata, dengan didampingi oleh Keuchik Lamseupeng. Petugas mendatangi salah satu rumah warga di Gampong Lamseupeng yang terindikasi adanya aktivitas yang berpotensi melanggar syariat Islam.
Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pemilik rumah agar tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada pelanggaran syariat Islam. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat di Gampong Lamseupeng.
Selain itu, petugas juga menyambangi Warkop D7 yang ditemukan memiliki kanopi melebihi ketentuan izin yang berlaku. Petugas turut menemukan adanya kendaraan pengunjung yang diparkir di badan jalan sehingga berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kepada pemilik usaha, petugas memberikan teguran dan meminta agar segera menyesuaikan bentuk kanopi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilik juga diminta untuk mengarahkan pengunjung agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Seksi Trantibum dan Satpol PP WH Kecamatan Lueng Bata dalam menciptakan ketenteraman, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan syariat Islam dan peraturan yang berlaku.
Leave a Reply