Banda Aceh – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kecamatan Lueng Bata melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha dan pedagang yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran secara langsung kepada pemilik usaha penjualan sepeda yang memasang tenda di halaman toko. Petugas meminta pemilik usaha untuk segera membongkar tenda tersebut agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Selain itu, personel juga menegur pedagang kaki lima (PKL), seperti pedagang siomay dan bubur ayam, agar segera memindahkan lapak dagangannya dari kawasan sempadan jalan. Petugas turut memberikan teguran kepada pedagang buah potong di Gampong Lamseupeng yang berjualan di atas trotoar jalan untuk segera memindahkan tempat berjualannya.
Tidak hanya itu, petugas juga menegur pemilik kios yang meletakkan pompa minyak mini di area sempadan jalan agar segera memindahkan fasilitas tersebut ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang tertata, serta memastikan fasilitas umum seperti trotoar dan sempadan jalan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
Personel Satpol PP dan WH Kecamatan Lueng Bata mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui pemberian teguran serta imbauan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pedagang dan pemilik usaha dapat meningkatkan kesadaran dalam menjaga ketertiban lingkungan serta tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas perdagangan.

Leave a Reply