Seruan Bersama FORKOMPINDA Banda Aceh Untuk Ramadhan 1437 H/2016 M

Banda Aceh, Lueng Bata — Kecamatan Lueng Bata menerima selebaran Seruan Bersama FORKOMPINDA Banda Aceh untuk Ramadhan 1437 H/2016 M, Rabu, 1 Juni 2016. Selebaran tersebut bertujuan untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1437 Hijriah dan Syariat Islam Secara Kaffah sesuai dengan UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006 dan Qanun No. 11 Tahun 2002. Dan pihak kecamatan bertanggung jawab mengirim selebaran ke Gampong-gampong yang ada di wilayahnya.

Berikut isi dari selebaran :

I. KAUM MUSLIMIN / MUSLIMAT :

  1. Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, memakmurkan Masjid, dan tempat Ibadah lainnya dengan melaksanakan Shalat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an, I’tikaf dan Ibadah lainnya semata-mata karena Allah SWT.
  2. Meningkatkan ilmu pengetahuan agama, memperbanyak amal ibadah dengan keimanan dan kesadaran untuk memperoleh maghfirah dan nilai-nilai taqwa.
  3. Memperbanyak kegiatan Dakwah dengan selalu memelihara Ukhuwah Islamiyah, Kerukunan, Keamanan dan Persatuan Bangsa.
  4. Menunaikan Zakat dan memperbanyak Infaq, Shadaqah dan menyantuni Anak Yatim dan Fakir Miskin.
  5. Menghindari perbuatan sia-sia, dilarang membunyikan mercon, kembang api dan sejenisnya yang dapat mengurangi pahala puasa serta mengganggu kekusyukan ibadah.
  6. Dilarang memperjual belikan barang-barang yang dapat mengganggu kekusyukan ibadah di bulan Ramadhan.
  7. Meninggalkan perbuatan maksiat yang dapat merusak pahala puasa.

II. BAGI APARATUR NEGARA

Supaya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab serta memelihara Kode Etik dan Kehormatan Koprs sebagai Aparatur pemerintah dan menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan menggerakkan syi’ar Ramadhan di kantor masing-masing.

III. BAGI PIHAK KEAMANAN/PENERTIBAN

Wajib melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran syariat Islam dan melakukan tindakan Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. PEMIMPIN FORMAL DAN INFORMAL

  1. Menjadi Pelopor dan Tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan Ibadah, Syi’ar Ramadhan serta Akhlak terpuji lainnya.
  2. Memakmurkan Masjid, Meunasah dan Tempat Ibadah lainnya dengan melaksanakan Shalat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an, I’tikaf dan Ibadah lainnya.
  3. Membimbing dan menciptakan suasana kehidupan yang tertib dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.

V. GENERASI MUDA ISLAM

  1. Mempelopori kegiatan yang bernuansa Islami seperti Pengajian Agama, Training Mental, Tadarus, Musabaqah, dll.
  2. Menjauhkan diri duduk berlama-lama (Nongkrong) di Warung kopi di malam hari.
  3. Tidak melakukan perbuatan yang bersifat Hura-hura atau yang bisa mengakibatkan terganggunya orang yang beribadah di bulan Ramadhan.

VI. PEMILIK WARUNG/KEDAI MAKANAN DAN MINUMAN

  1. Dilarang menjual makanan/minuman untuk umum sejak pukul : 05.00 s/d 16.00 Wib
  2. Tidak membuka Warung dan Restoran mulai Shalat Isya sampai selesai Shalat Tarawih.

VII. PENGUSAHA SALON, HOTEL DAN TEMPAT HIBURAN LAINNYA

  1. Pengusaha Billyard, Play Station dan hiburan lainnya dilarang membuka usahanya selama Bulan Suci Ramadhan.
  2. Pengusaha Salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00 s/d 16.00 Wib dengan tetap menjaga ketentuan sebagai mana tercantum dalam Surat Izin Usaha Salon.
  3. Pengusaha Hotel dan Kafetaria dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, mengelar Karoke, Disko dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan.
  4. Pengusaha Hotel dan Kafetaria dianjurkan untuk memutar tausiah dan musik yang bernuansa islami.
  5. Pedagang dilarang menggunakan pengeras suara yang dapat mengganggu ketenteraman dan kekusyukan beribadah

VIII. MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIKA

  1. Mendukung sepenuhnya Seruan Bersama ini dan mempublikasikan kepada masyarakat luas.
  2. Meningkatkan Siaran dan Terbitan yang bernuansa Islam.

IX. YANG BUKAN BERAGAMA ISLAM

Menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka Pembinaan Toleransi dan Kerukunan Hidup antar Umat Beragama demi terwujudnya Kesatuan dan Persatuan Bangsa.

X.   Khususnya bagi Warga Negara Asing yang berada di wilayah Kota Banda Aceh dihimbau           untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadhan.

Banda Aceh, 16 Sya’ban 1437 H / 23 Mei 2016 M

  1. WALIKOTA BANDA ACEH
  2. KETUA DPR KOTA BANDA ACEH
  3. KOMANDAN KODIM 0101/ACEH BESAR
  4. KEPALA POLRESTA BANDA ACEH
  5. KETUA MPU KOTA BANDA ACEH
  6. KETUA MAHKAMAH SYAR’IYAH KELAS I-A BANDA ACEH
  7. KETUA PENGADILAN NEGERI KLAS 1A BANDA ACEH
  8. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDA ACEH