Camat Sukmawati Kukuhkan Tuha Peut dan Tuha Lapan Kemukiman Lueng Bata

Banda Aceh-Camat Lueng Bata, Dra. Sukmawati mengkukuhkan Tuha Peut dan Tuha Lapan Mukim Lueng Bata periode 2023-2028 di Masjid Jamik Lueng Bata, Kamis (10/01/2024).

Sukmawati mengatakan dengan dikukuhkannya Tuha Peut dan Tuha Lapan ini secara sah sudah dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peran dan fungsi kedudukannya masing-masing.

“Alhamdulillah, dengan dikukuhkannya Tuha Peut dan Tuha Lapan yang merupakan lembaga adat Kemukiman Lueng Bata sudah sah dalam melaksanakan tugasnya dalam memahami berbagai hukum adat
yang terdapat di Aceh, karena ini penting agar bisa diimplementasikan serta harus dapat dilaksanakan dalam kehidupan gampong sebagai masyarakat sehingga dengan sendirinya dapat terwariskan kepada generasi selanjutnya,” kata Sukmawati.


Sukmawati mengatakan adat memiliki peran dalam memelihara kerukunan hidup, kedamaian dan ketenteraman dalam masyarakat. Untuk itu, perlu terus dilestarikan kembali adat dan kebudayaan yang menjadi bingkai kehidupan dan tatanan masyarakat didalamnya.

Kata Sukmawati, Tuha Peut dan Tuha Lapan tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara aktivitas pemerintahan tetapi juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayah kewenangannya.

“Untuk gampong, lembaga adat yang memiliki kewenangan pada wilayah ini adalah keuchik, tuha peut, dan imeum meunasah. Unsur-unsur lembaga adat inilah yang berwenang untuk menjalankan segala fungsi dan peran yang tercantum dalam Qanun tentang Lembaga Adat,” kata Sukmawati.(Rid/Hz)https://diskominfo.bandaacehkota.go.id/2024/01/11/camat-sukmawati-kukuhkan-tuha-peut-dan-tuha-lapan-kemukiman-lueng-bata/

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*