Mendampingi Tim Provinsi Melakukan Razia Masker

Banda Aceh – Dalam upaya memastikan warga Kecamatan Lueng Bata mematuhi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 yang sejalan dengan peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020, Camat Lueng Bata Mustafa, S.Sos secara langsung ikut mendampingi pada razia masker yang dilakukan oleh tim pendisiplinan dan penegak hukum protokol kesehatan Aceh yang dilakukan di jalan T Imum Lueng Bata, pada Kamis (24/09/2020)

“Karena melihat dari tim gabungan Provinsi Aceh yang sedang melakukan razia masker, saya langsung ikut turut mendampingi mereka untuk mengetahui sejauh mana masyarakat Banda Aceh khususnya warga Lueng Bata sudah mentaati peraturan tersebut,” kata Mustafa.

Mustafa mengatakan, pada razia tersebut masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker merupakan masyarakat yang umumnya bukan ber-KTP Banda Aceh.

Selain itu Mustafa menambahkan bahwasannya masyarakat yang melanggar peraturan tersebut dikenakan sanksi sosial berupa membacakan surat pendek dalam Al-Quran.

Dalam hal ini, Mustafa berharap agar warga mematuhi dan mentaati peraturan tersebut dan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

“Semoga dengan diterapkan peraturan tersebut Covid-19 bisa berkurang dan kita juga harus selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup sehat,” harap Mustafa.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*